Selasa, 11 Januari 2011

PENINGKATAN PEMANFAATAN PROPERTI DAERAH SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN NON KONVENSIONAL DI KOTA SURABAYA


PENINGKATAN PEMANFAATAN PROPERTI DAERAH SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN NON KONVENSIONAL DI KOTA SURABAYA



Berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan titik tolak munculnya kebebasan bagi tiap daerah untuk mengembangkan daerahnya secara bertanggung jawab. Salah satunya ialah kewenangan untuk mengelola keuangan daerah, mulai dari pengumpulan dana sampai alokasi pemanfaatan dana yang dimiliki, melalui cara konvensional maupun nonkonvensional, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.


Pada umumnya, upaya peningkatan PAD di daerah-daerah masih mengandalkan cara-cara konvensional, seperti intensifikasi maupun ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Padahal upaya ini memberikan dampak yang kurang berarti karena kebijakan yang terkait dengan pajak maupun retribusi daerah masih bertahan pada kebijakan perpajakan maupun retribusi yang ada sebelum otonomi daerah.


Mempertimbangkan beberapa kenyataan di atas, maka inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sumber lain yakni sumber nonkonvensional dipandang perlu. Inovasi ini dapat dilakukan melalui pengoptimalan kekayaan daerah terutama berupa benda tak bergerak (properti) berupa lahan dan bangunan milik pemerintah daerah yang telah dimanfaatkan maupun direncanakan sebagai pusat perekonomian. Salah satu alasan mengoptimalkan kekayaan daerah berupa benda tak bergerak ialah nilai investasi yang stabil bahkan cenderung meningkat.


Seperti telah disebutkan di atas, sebagian besar daerah memiliki perbandingan yang kontras dalam hal kontribusi PAD dan dana dari pemerintah pusat terhadap pendapatan daerah. Demikian halnya yang terjadi di Kota Surabaya. Selama beberapa tahun terakhir, kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan dana lain yang berasal dari pemerintah pusat (DAU, DAK, Dana Bagi Hasil, dll). Properti daerah merupakan salah satu potensi yang dimiliki tiap daerah dan dapat dioptimalkan untuk menambah PAD bagi masing-masing daerah. Dalam konteks ini, property daerah berarti tanah dan atau bangunan di lokasi tertentu yang memiliki nilai ekonomis tertentu. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 1997, tanah maupun bangunan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah tersebut.

Kota Surabaya merupakan salah satu daerah yang memiliki properti daerah yang dapat dioptimalkan lebih lanjut, namun sampai sejauh ini belum ada upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menjadikan properti daerah sebagai sumber pembiayaan nonkonvensional guna meningkatkan pendapatan daerah.


Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari perkembangan fenomena pendapatan daerah adalah sebagai berikut :

PAD, meskipun mengalami peningkatan peranan tidak begitu besar namun peningkatan peranan tersebut tampaknya memperlihatkan adanya suatu kecenderung yang konsisten dari tahun ke tahun, dan ini tampaknya harus tetap dijaga untuk dapat lebih berperan dalam ikut menentukan besaran perolehan pendapatan daerah untuk masa-masa yang akan datang.

Dana perimbangan, dalam 5 tahun terakhir cenderung mengalami penurunan peranan, dan penurunan tersebut lebih disebabkan oleh adanya penurunan peranan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam). Lebih jauh lagi, penurunan ini tampaknya tidak bisa dilepaskan dari fenomena yang saat ini tengah berkembang - dan sangat mungkin akan terus berlanjut untuk masa-masa yang akan datang - yaitu semakin terbatasnya keuangan negara yang didorong oleh semakin besarnya beban keuangan negara untuk melunasi hutang negara yang jatuh tempo dan pembiayaan berbagai subsidi dalam meringankan beban masyarakat, serta adanya tuntutan untuk lebih memelihara pelestarian lingkungan (konservasi SDA). Berpijak dari hal tersebut, kedepan komponen dana perimbangan akan sangat ditentukan oleh pos Bagi Hasil Pajak dan Penerimaan dari Provinsi, dimana kedua komponen tersebut tidak akan bisa dilepaskan dari usaha keras yang harus dijalankan oleh pemerintah kota untuk dapat memperoleh dana sharing sesuai dengan kebutuhan yang ada.


Sehingga perlu untuk meningkatkan kontribusi PAD dalam pendapatan daerah Kota Surabaya. Hal ini penting karena dengan meningkatnya kontribusi PAD dalam pendapatan daerah Kota Surabaya menunjukkan bahwa Kota Surabaya tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat sehingga pembangunan dan pengembangan Kota Surabaya sesuai dengan semangat otonomi daerah yaitu kemandirian. Salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya ialah kerjasama dengan pihak swasta dalam mengoptimalkan properti yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya. Kerjasama dengan pihak ketiga/swasta untuk meningkatkan pendapatan daerah sangat menarik untuk ditinjau lebih lanjut karena swasta memiliki sumberdaya baik sumberdaya keuangan, manusia, maupun manajerial


Pengoptimalan sumber pembiayaan pembangunan juga membutuhkan sumber daya manusia pemerintah daerah yang berintegritas tinggi dan memahami prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja. Hasil-hasil pembangunan yang diupayakan pemerintah harus terlihat nyata dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas aparat pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar masyarakat menaruh kepercayaan kepada pemerintah dan mau berpartisipasi dalam mendukung terlaksananya rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus bersikap transparan dalam menyusun anggaran pembiayaan pembangunan dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan.


Peningkatan pemanfaatan properti daerah di Kota Surabaya sebagai salah satu contoh dapat menggunakan sistem joint venture, modal dan investasi berasal dari gabungan modal pemerintah dan swasta sedangkan operasional dan pemeliharaan kawasan property daerah dilakukan secara kerjasama antara pemerintah dan swasta. Sehingga diharapkan terjadi peningkatan pendapatan daerah.


PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

OLEH: UMI LATHIFAH

360710015

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN TERMINAL TAMBAK OSOWILANGUN SURABAYA


Latar Belakang
Surabaya, sebagai jantungnya kota Jawa Timur, kota perniagaan dan jasa, pendidikan serta akses pintu keluar masuk Jawa Timur, mempunyai peran strategis sekaligus berkepentingan besar dalam pengelolaan dan manajemen transportasi baik segi infrastruktur keterminalan (bandara, pelabuhan dan terminal bus) maupun moda/alat transportasinya. Oleh karena itu, terminal-terminal yang berada di Surabaya harus ditingkatkan fungsinya.

Terminal Tambak Osowilangun merupakan terminal jenis tipe A dengan jaringan trayek yang dilayani adalah bus kota dan angkutan kota (lyn). Karakteristik perjalanan terminal Tambak Osowilangun didominasi dengan menggunakan moda darat yaitu moda bis dan angkot, sehingga terminal Tambak Osowilangun dimasa mendatang sebaiknya direncanakan sebagai terminal perpindahan moda antara bis kota – bis luar kota demikian sebaliknya dan antara angkot dengan bis begitu sebaliknya. Dan frekuensi sebagaian besar 1 kali dalam seminggu dan setiap hari untuk keperluan keluarga dan bisnis. Kondisi pelayanan untuk waktu antrian moda tergolong cepat dengan jarak pindah moda dekat pula. Pelayanan biaya yang dilakukan terminal Tambak Osowilangun cukup murah.

Rencana pengembangan terminal Tambak Osowilangon yang telah dijabarkan di RTRW Surabaya tahun 2015. Pengembangan terminal Tambak Osowilangon akan berdampak pada perkembangan Surabaya sendiri khusunya meningkatkan PAD. Terminal Tambak Osowilangon akan dikembangkan sebagai terminal antar kota dalam Propinsi dan antar Propinsi yang menghubungkan kota dengan daerah lain yang berada di pantai utara pulau Jawa dengan rencana pengembangan penambahan fasilitas terminal sebagai terminal tipe A yang menghubungkan antar kota dalam propinsi maupun antar propinsi. Dalam mendukung terminal Tambak Osowilangun sebagai terminal tipe A memerlukan fasilitas pendukung untuk pengembangan terminal Tambak Osowilangun tersebut.

Mekanisme Pembiayaan Terminal Tambak Oso Wilangon

Seluruh pembiayaan pembangunan hingga pengelolaan Terminal Tambak Oso Wilangon berasal dari dana APBD.


Sarana Dan Prasarana Terminal Tambak Oso Wilangon

Terminal Tambak Oso Wilangon berfungsi melayani angkutan umum untuk :

  • Angkutan Antar Kota Antar Propinsi
  • Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi
  • Angkutan Kota (Bus Kota & Mikrolet)
  • Angkutan Taksi dan Angguna

Sesuai dengan klasifikasinya sebagai Terminal Tipe A, Terminal Tambak Oso Wilangon ini memiliki fasilitas-fasilitas utama terminal yang sangat penting keberadaannya bagi kenyamanan dan keamanan para penumpang atau pengguna terminal tersebut. Beberapa fasilitas utama terminal yang terdapat di terminal Tambak Oso Wilangon antara lain Pelataran kedatangan bus, Pelataran parkir bus, Kantor terminal, Ruang tunggu penumpang, WC/toilet, Pelataran parkir pengunjung, Jalan lingkungan, Papan pengumuman, Daftar/papan tarif pertrayek, Daftar/papan petunjuk jurusan, Pelataran keberangkatan bus, Pelatataran tunggu penumpang, Menara pengawas, Mushola, Ruang perwakilan agen, Taman/penghijauan


Sumber Pendapatan Terminal

Sumber pendapatan Terminal Tambak Oso Wilangon berasal dari retribusi angkutan dan kios yang ada pada terminal ini. Namun, seiring dengan sepinya terminal pendapatan terminal menjadi menurun drastis. Retribusi angkutan yang dimaksud adalah retribusi baik dari bus kota dan angkutan umum lainnya. Retribusi angkutan dan kios yang telah terkumpul oleh UPTD terminal diserahkan kepada Bank Jatim pada tiap bulannya dan untuk selanjutnya masuk dalam kas Kota Surabaya


Faktor Penyebab Permasalahan Pembiayaan
Permasalahan pertama pada pembiayaan Terminal Tambak Oso Wilangon adalah masalah sumber pembiayaan pembangunannya. Sumber pembiayaan konvensional (APBD) menjadi satu-satunya sumber anggaran terminal ini.
Dengan anggaran APBD yang tidak terlalu besar diharapkan adanya kolaborasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat baik itu dari obligasi, dana pension, tabungan masyarakat, zakat dana-dana dari masyarakat lainnya untuk menambah anggaran dana pembangunan dan pemeliharaan Terminal Tambak Oso Wilangon. Kesulitan anggaran ini juga didukung oleh menurunnya pendapatan terminal karena makin sepinya terminal tiap tahunnya.Permasalahan lainnya adalah mekanisme pembiayaannya Terminal Tambak Oso Wilangon yang cenderung tidak efisien karena melalui beberapa badan pemerintahan terlebih dahulu sebelum akhirnya anggaran digunakan terminal. Mekanisme pembiayaan seperti inilah yang pada akhirnya mengurangi keefektifan dan efisiensi waktu. Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru, mekanisme pembiayaan hanya melalui Pemerintah Kota dan langsung diserahkan kepada UPTD Terminal Tambak Oso Wilangon


Strategi Pembiayaan

Dari permasalahan-permasalahan yang ada beserta faktor penyebabnya, maka strategi pembiayaan yang tepat antara lain :

1. Strategi Non Konvensional


Strategi ini merupakan kolaborasi atau bentuk kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membiayai pembangunan dan atau pengelolaan Terminal Tambak Oso Wilangon. Sumber pembiayaan pembangunan yang sebaiknya digunakan dalam proyek pembangunan Terminal Tambak Oso Wilangon adalah melalui pendanaan non konvensional Sumber dana awal didapat dari pihak swasta (investor) yang nantinya dikembalikan oleh pemerintah melalui pemasukan yang didapat dari sewa kios Terminal Tambak Oso Wilangon yang telah dibangun.


2. Memberikan insentif kepada pihak swasta (investor) yang bersedia berinvestasi dalam pembangunan Terminal Tambak Oso Wilangun.

Insentif yang dapat diberikan antara lain :

- Dengan menurunkan nilai pajak pembangunan

- Memberi kemudahan bagi pihak swasta terkait dengan pengurusan administrasi dalam rangka pengembangan Terminal Tambak Oso Wilangun


3. Strategi Mekanisme Pembiayaan Terminal

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah maka mekanisme pembiayaan seharusnya melalui Pemerintah Kota dan langsung diserahkan kepada UPTD Terminal Tambak Oso Wilangon, tidak melaui Dinas Perhubungan Bagian Sarana dan Prasarana.


oleh: UMI LATHIFAH
360710015