PENINGKATAN PEMANFAATAN PROPERTI DAERAH SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN NON KONVENSIONAL DI KOTA SURABAYA
Berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan titik tolak munculnya kebebasan bagi tiap daerah untuk mengembangkan daerahnya secara bertanggung jawab. Salah satunya ialah kewenangan untuk mengelola keuangan daerah, mulai dari pengumpulan dana sampai alokasi pemanfaatan dana yang dimiliki, melalui cara konvensional maupun nonkonvensional, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pada umumnya, upaya peningkatan PAD di daerah-daerah masih mengandalkan cara-cara konvensional, seperti intensifikasi maupun ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Padahal upaya ini memberikan dampak yang kurang berarti karena kebijakan yang terkait dengan pajak maupun retribusi daerah masih bertahan pada kebijakan perpajakan maupun retribusi yang ada sebelum otonomi daerah.
Mempertimbangkan beberapa kenyataan di atas, maka inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sumber lain yakni sumber nonkonvensional dipandang perlu. Inovasi ini dapat dilakukan melalui pengoptimalan kekayaan daerah terutama berupa benda tak bergerak (properti) berupa lahan dan bangunan milik pemerintah daerah yang telah dimanfaatkan maupun direncanakan sebagai pusat perekonomian. Salah satu alasan mengoptimalkan kekayaan daerah berupa benda tak bergerak ialah nilai investasi yang stabil bahkan cenderung meningkat.
Seperti telah disebutkan di atas, sebagian besar daerah memiliki perbandingan yang kontras dalam hal kontribusi PAD dan dana dari pemerintah pusat terhadap pendapatan daerah. Demikian halnya yang terjadi di Kota Surabaya. Selama beberapa tahun terakhir, kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan dana lain yang berasal dari pemerintah pusat (DAU, DAK, Dana Bagi Hasil, dll). Properti daerah merupakan salah satu potensi yang dimiliki tiap daerah dan dapat dioptimalkan untuk menambah PAD bagi masing-masing daerah. Dalam konteks ini, property daerah berarti tanah dan atau bangunan di lokasi tertentu yang memiliki nilai ekonomis tertentu. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 1997, tanah maupun bangunan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah tersebut.
Kota Surabaya merupakan salah satu daerah yang memiliki properti daerah yang dapat dioptimalkan lebih lanjut, namun sampai sejauh ini belum ada upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menjadikan properti daerah sebagai sumber pembiayaan nonkonvensional guna meningkatkan pendapatan daerah.
Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari perkembangan fenomena pendapatan daerah adalah sebagai berikut :
PAD, meskipun mengalami peningkatan peranan tidak begitu besar namun peningkatan peranan tersebut tampaknya memperlihatkan adanya suatu kecenderung yang konsisten dari tahun ke tahun, dan ini tampaknya harus tetap dijaga untuk dapat lebih berperan dalam ikut menentukan besaran perolehan pendapatan daerah untuk masa-masa yang akan datang.
Dana perimbangan, dalam 5 tahun terakhir cenderung mengalami penurunan peranan, dan penurunan tersebut lebih disebabkan oleh adanya penurunan peranan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam). Lebih jauh lagi, penurunan ini tampaknya tidak bisa dilepaskan dari fenomena yang saat ini tengah berkembang - dan sangat mungkin akan terus berlanjut untuk masa-masa yang akan datang - yaitu semakin terbatasnya keuangan negara yang didorong oleh semakin besarnya beban keuangan negara untuk melunasi hutang negara yang jatuh tempo dan pembiayaan berbagai subsidi dalam meringankan beban masyarakat, serta adanya tuntutan untuk lebih memelihara pelestarian lingkungan (konservasi SDA). Berpijak dari hal tersebut, kedepan komponen dana perimbangan akan sangat ditentukan oleh pos Bagi Hasil Pajak dan Penerimaan dari Provinsi, dimana kedua komponen tersebut tidak akan bisa dilepaskan dari usaha keras yang harus dijalankan oleh pemerintah kota untuk dapat memperoleh dana sharing sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Sehingga perlu untuk meningkatkan kontribusi PAD dalam pendapatan daerah Kota Surabaya. Hal ini penting karena dengan meningkatnya kontribusi PAD dalam pendapatan daerah Kota Surabaya menunjukkan bahwa Kota Surabaya tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat sehingga pembangunan dan pengembangan Kota Surabaya sesuai dengan semangat otonomi daerah yaitu kemandirian. Salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya ialah kerjasama dengan pihak swasta dalam mengoptimalkan properti yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya. Kerjasama dengan pihak ketiga/swasta untuk meningkatkan pendapatan daerah sangat menarik untuk ditinjau lebih lanjut karena swasta memiliki sumberdaya baik sumberdaya keuangan, manusia, maupun manajerial
Pengoptimalan sumber pembiayaan pembangunan juga membutuhkan sumber daya manusia pemerintah daerah yang berintegritas tinggi dan memahami prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja. Hasil-hasil pembangunan yang diupayakan pemerintah harus terlihat nyata dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas aparat pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar masyarakat menaruh kepercayaan kepada pemerintah dan mau berpartisipasi dalam mendukung terlaksananya rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus bersikap transparan dalam menyusun anggaran pembiayaan pembangunan dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan.
Peningkatan pemanfaatan properti daerah di Kota Surabaya sebagai salah satu contoh dapat menggunakan sistem joint venture, modal dan investasi berasal dari gabungan modal pemerintah dan swasta sedangkan operasional dan pemeliharaan kawasan property daerah dilakukan secara kerjasama antara pemerintah dan swasta. Sehingga diharapkan terjadi peningkatan pendapatan daerah.
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
OLEH: UMI LATHIFAH
360710015