Selasa, 11 Januari 2011

PENINGKATAN PEMANFAATAN PROPERTI DAERAH SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN NON KONVENSIONAL DI KOTA SURABAYA


PENINGKATAN PEMANFAATAN PROPERTI DAERAH SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN NON KONVENSIONAL DI KOTA SURABAYA



Berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan titik tolak munculnya kebebasan bagi tiap daerah untuk mengembangkan daerahnya secara bertanggung jawab. Salah satunya ialah kewenangan untuk mengelola keuangan daerah, mulai dari pengumpulan dana sampai alokasi pemanfaatan dana yang dimiliki, melalui cara konvensional maupun nonkonvensional, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.


Pada umumnya, upaya peningkatan PAD di daerah-daerah masih mengandalkan cara-cara konvensional, seperti intensifikasi maupun ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Padahal upaya ini memberikan dampak yang kurang berarti karena kebijakan yang terkait dengan pajak maupun retribusi daerah masih bertahan pada kebijakan perpajakan maupun retribusi yang ada sebelum otonomi daerah.


Mempertimbangkan beberapa kenyataan di atas, maka inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sumber lain yakni sumber nonkonvensional dipandang perlu. Inovasi ini dapat dilakukan melalui pengoptimalan kekayaan daerah terutama berupa benda tak bergerak (properti) berupa lahan dan bangunan milik pemerintah daerah yang telah dimanfaatkan maupun direncanakan sebagai pusat perekonomian. Salah satu alasan mengoptimalkan kekayaan daerah berupa benda tak bergerak ialah nilai investasi yang stabil bahkan cenderung meningkat.


Seperti telah disebutkan di atas, sebagian besar daerah memiliki perbandingan yang kontras dalam hal kontribusi PAD dan dana dari pemerintah pusat terhadap pendapatan daerah. Demikian halnya yang terjadi di Kota Surabaya. Selama beberapa tahun terakhir, kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan dana lain yang berasal dari pemerintah pusat (DAU, DAK, Dana Bagi Hasil, dll). Properti daerah merupakan salah satu potensi yang dimiliki tiap daerah dan dapat dioptimalkan untuk menambah PAD bagi masing-masing daerah. Dalam konteks ini, property daerah berarti tanah dan atau bangunan di lokasi tertentu yang memiliki nilai ekonomis tertentu. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 1997, tanah maupun bangunan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah tersebut.

Kota Surabaya merupakan salah satu daerah yang memiliki properti daerah yang dapat dioptimalkan lebih lanjut, namun sampai sejauh ini belum ada upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menjadikan properti daerah sebagai sumber pembiayaan nonkonvensional guna meningkatkan pendapatan daerah.


Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari perkembangan fenomena pendapatan daerah adalah sebagai berikut :

PAD, meskipun mengalami peningkatan peranan tidak begitu besar namun peningkatan peranan tersebut tampaknya memperlihatkan adanya suatu kecenderung yang konsisten dari tahun ke tahun, dan ini tampaknya harus tetap dijaga untuk dapat lebih berperan dalam ikut menentukan besaran perolehan pendapatan daerah untuk masa-masa yang akan datang.

Dana perimbangan, dalam 5 tahun terakhir cenderung mengalami penurunan peranan, dan penurunan tersebut lebih disebabkan oleh adanya penurunan peranan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam). Lebih jauh lagi, penurunan ini tampaknya tidak bisa dilepaskan dari fenomena yang saat ini tengah berkembang - dan sangat mungkin akan terus berlanjut untuk masa-masa yang akan datang - yaitu semakin terbatasnya keuangan negara yang didorong oleh semakin besarnya beban keuangan negara untuk melunasi hutang negara yang jatuh tempo dan pembiayaan berbagai subsidi dalam meringankan beban masyarakat, serta adanya tuntutan untuk lebih memelihara pelestarian lingkungan (konservasi SDA). Berpijak dari hal tersebut, kedepan komponen dana perimbangan akan sangat ditentukan oleh pos Bagi Hasil Pajak dan Penerimaan dari Provinsi, dimana kedua komponen tersebut tidak akan bisa dilepaskan dari usaha keras yang harus dijalankan oleh pemerintah kota untuk dapat memperoleh dana sharing sesuai dengan kebutuhan yang ada.


Sehingga perlu untuk meningkatkan kontribusi PAD dalam pendapatan daerah Kota Surabaya. Hal ini penting karena dengan meningkatnya kontribusi PAD dalam pendapatan daerah Kota Surabaya menunjukkan bahwa Kota Surabaya tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat sehingga pembangunan dan pengembangan Kota Surabaya sesuai dengan semangat otonomi daerah yaitu kemandirian. Salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya ialah kerjasama dengan pihak swasta dalam mengoptimalkan properti yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya. Kerjasama dengan pihak ketiga/swasta untuk meningkatkan pendapatan daerah sangat menarik untuk ditinjau lebih lanjut karena swasta memiliki sumberdaya baik sumberdaya keuangan, manusia, maupun manajerial


Pengoptimalan sumber pembiayaan pembangunan juga membutuhkan sumber daya manusia pemerintah daerah yang berintegritas tinggi dan memahami prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja. Hasil-hasil pembangunan yang diupayakan pemerintah harus terlihat nyata dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas aparat pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar masyarakat menaruh kepercayaan kepada pemerintah dan mau berpartisipasi dalam mendukung terlaksananya rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus bersikap transparan dalam menyusun anggaran pembiayaan pembangunan dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan.


Peningkatan pemanfaatan properti daerah di Kota Surabaya sebagai salah satu contoh dapat menggunakan sistem joint venture, modal dan investasi berasal dari gabungan modal pemerintah dan swasta sedangkan operasional dan pemeliharaan kawasan property daerah dilakukan secara kerjasama antara pemerintah dan swasta. Sehingga diharapkan terjadi peningkatan pendapatan daerah.


PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

OLEH: UMI LATHIFAH

360710015

19 komentar:

  1. wah.. tulisan yang inspiratif.. dan mungkin masih bisa d kembangkan lagi untuk eksplore lebih banyak dlm hal pemanfaatan properti daerah d kota sby tercinta ini

    BalasHapus
  2. Tulisan yg inspiratif. Kayaknya emg sudah seharusnya setiap daerah memiliki trik semacam ini.
    Saya pnya beberapa pikiran dan pertanyaan setelah membaca tulisan Anda.
    Pertama, metode seperti yang Anda tuliskan di atas menurut saya lebih cocok untuk daerah yang memiliki potensi wisata tinggi. Kita misalkan saja di daerah Bali yang sudah sangat terkenal dan menerima ribuan wisatawan setiap tahunnya. Nah, untuk kota metropolitan seperti Surabaya bagaimana cara yang lebih efektif untuk meningkatkan PAD tersebut?
    Anda menyebutkan properti tanah sebagai salah satu kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk sumber pendapatan daerah, apakah tanah yang di atasnya telah dibangun Mall-mall, tol, dsb menjadi bagian dari upaya pemanfaatan properti sebagai sumber pendapatan daerah?

    BalasHapus
  3. ckup bagus tulisannya,,,namun perlu mengeksplor lagi bagaimana properti daerah di Kota Surabya untuk meningkatkan pendapatan Kota ini

    BalasHapus
  4. hhhmmm, cukup menarik tulisan yg anda paparkan...tp saya ingin menanyakan ttg pemanfaatan dana yang dimiliki. Pemanfaatan tersebut ada yg melalui cara konvensional maupun nonkonvensional. Tolong dijelaskan pemanfaatan dana baik secara konvensional maupun nonkonvensional seperti apa?? Berikan contohnya juga. Makasih

    BalasHapus
  5. @ Umi, sumber data dan pustaka juga ga ada
    - bisa dikasi contoh daerah yang berhasil,bisa di dalam ato luar negri, sebelum paragraf "kota surabaya.....

    BalasHapus
  6. cukup bagus tulisan yang anda buat,sayang masih kurang dalam penyelesaian dari tema yang anda angkat.
    cenderung anda lebih,memaparkan anggaran daerah yang dari tahun ke tahun sama dan manfaat anggaran tsb masih kurang dalam peningkatan pendapatan daerah.
    lebih di eksplore lagi,terutama dalam penyelesaian yang anda angkat...makasih

    BalasHapus
  7. cukup inspiratif,..
    namun jika menerapkan sistem joint venture yaitu dimana kerjasama pihak pemerintah-swasta mempunyai porsi yg seimbang,..dikhawatirkan penguasaan swasta akan lebih besar dibanding dengan pemerintah.

    smoga ada strategi untuk ini..

    thx.

    BalasHapus
  8. setuju dengan pernyataan sdr yussiandi,
    mekanisme joint venture sebaiknya diatur sedemikian rupa sehingga mempunyai porsi yang seimbang antara pemerintah dengan swasta,
    karena seperti yang kita ketahui banyak aset2 pemerintah yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat justru dinikmati hanya oleh segelintir orang atau kelompok tertentu saja,
    hal ini yang mgkin bisa dihindari oleh pemerintah..

    BalasHapus
  9. Dini :
    saya setuju dengan menjadikan properti daerah sebagai sumber pembiayaan nonkonvensional guna meningkatkan pendapatan daerah.Tetapi perlu dipikirkan juga sampai mana batas2 dalam mengeksplorasikan properti di Kota Surabaya yang semakin penuh dengan permukiman.
    Sedikit memberi masukan, perlu juga disusunnya regulasi yang bersifat teknis, yang dapat menentukan batasan2 yang jelas dalam membangun properti.

    BalasHapus
  10. mohon diskusinya mbak,,,
    saya juga lagi mempelajari tentang pembiayaan pembangunan...

    di paragraf terakhir, anda menyebutkan sistem joint venture. Tolong dijelaskan bagamaina mekanismenya,,,

    thx

    BalasHapus
  11. aslamualaikum..
    perkenalkan nama saya annnisa hamidah...
    tulisan anda di atas sangat menarik,,,
    yang ingin saya tanyakan...
    selain inovasi yang telah anda jelskan diatas,,apakah ada inovasi lagi yang bisa lebih mudah diterapkan di kota surabaya ini

    BalasHapus
  12. kalo properti dijadikan sumber pembiayaan daerah,takutnya ijin2 untuk perumahan akan diloloskan semuanya tanpa melihat kesesuaian dengan RTRW.
    menurut anda,bagaimana caranya untuk mencegah hal tersebut?
    terima kasih
    -Tiara-

    BalasHapus
  13. bagaimana detail di dalam propertinya?
    apakah bisa dijelaskan satu persatu mulai dari jenis-jenis nya dan bentuk pembiayaannya?
    lalu apakah inovasi yg anda berikan ke depannya mampu memperbaiki permasalahan yg ada?
    terima kasih

    BalasHapus
  14. lumayan lah buat referensi.... thanks

    BalasHapus
  15. saya setuju dengan pendapat anda..
    tp,apabila smakin byk properti daerah yang di sby yg disemiprivatkan, apakah tdk smakin membebani rakyat (krn hrs membayar, mis: jalan tol)?
    mnrt anda, bgmn cara pemerintah agar mendapat smber pembiayaan baru, tetapi tidak membebani msyrkt?
    bX-co3qad

    BalasHapus
  16. saya sependapat dengan apa yang anda tuliskan. property dapat meningkatkan pendapatan surabaya. namun perlu ditambahakan arahan panataan kawasan khusus property sesuai dengan RTRW yang telah disahkan, karena apabila tidak ada pengendalian, maka dikhawatirkan kota Surabaya akan penuh property. terimakasih.

    BalasHapus
  17. terimakasih atas komentarnya yang sangat berharga sebagai masukan saya dalam penulisan saya ini,,,

    menananggapi pertanyaan,,,

    @saudara putri: terimakasih atas sarannya,,memang tulisan ini masih bisa dikembangkan lagi dalam pemanfaatan properti daerah di Kota Surabaya,,perlu diidentifikasi lebih lanjut dan menggunakan alat analisa khusus,,,

    @saudara eko: memang Bali sangat cocok juga diterapkan metode ini,,namun alangkah baiknya kita memberi inspirasi dimulai kepada kota kita sendiri yaitu Suarabaya,,,,nah kalo mall itu bukan merupakan properti daerah,,,namun milik swasata,,,

    @saudara selvi: pemanfaatan dana ini yaitu dengan memanfaatkan properti daerah sebagai satau sumber pembiayaan non konvensional. pembiayaan konvensional Merupakan sumber-sumber pembiayaan yang diperoleh dari pemerintah, yaitu dari anggaran pemerintah (APBN/APBD)
    sedangkan nonkonvensional Merupakan sumber-sumber pembiayaan yang diperoleh dari kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat (obligasi, dana pensiun, tabungan masyarakat, zakat, dan dana-dana dari masyarakat lainnya)

    BalasHapus
  18. ya semua tergantung pejabatnya
    Lihat lamongan
    Begitu maju pesat,bupati aktif mengundang investor

    Kebanyakan dana perimbangan maupun PAD jarang sekali digunakan alias nganggur supaya apa ??dari sini byk pejabat hidup dr duit bunga bank dr PAD ...dan perimbangan pusat :D

    BalasHapus